TI-37-06

Jumat, 19 Desember 2014

Kecelakaan dan Kesemalatan Kerja

Nama: Diningtyas Anisarahma
NIM : 1102130117
TI-37-06

Dalam suatu perusahaan, setiap pekerja yang ada berhak untuk mendapatkan rasa nyaman dalam bekerja. Salah satunya adalah rasa aman atas keselamatan kerjanya. Tujuannya adalah sebagai berikut:

  1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan
  2. Menjamin keselamatan kerja setiap orang lain yang berada di sekitar tempat kerja
  3. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara amandan efisien

Salah satu dasar hukum yang melandasi kecelakaan dan keselamatan kerja adalah UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja yang mencakup Ruang lingkup pelaksanaan, syarat keselamatan kerja, pengawasan, pembinaan, panitia pembina K-3, tentang kecelakaan, kewajiban dan hak tenaga kerja, kewajiban memasuki tempat kerja, kewajiban pengurus dan ketentuan penutup (ancaman pidana).

Jika kecelakan terjadi di suatu proses produksi, perusahaan tersebut akan mengalami kerugian Langsung dan Tidak Langsung. Contoh dari Kerugian Langsung adalah: penderitaan pribadi dan rasa kehilangan dari anggota keluarga korban. Sedangkan Kerugian Tidak Langsung adalah: kerusakan mesin dan peralatan, terganggunya proses produksi dan waktu kerja karyawan, dan lain lain. Kecelakaan yang terjadi juga dapat berdapak pada produktivitas.


Kecelakaan bisa terjadi dikarenakan tindak perbuatan manusia yang tidak memenuhi keselamatan (Unsafe human acts) dan keadaan- keadaan lingkungan yang tidak aman (Unsafe condition).






Tidak ada komentar:

Posting Komentar